Edhy memilih mengurangi praktek penenggelaman kapal ikan ilegal. Edhy menilai untuk kapal yang ilegal yang masih bagus digunakan bisa saja diberikan kepada nelayan.
"Kami berkoordinasi sama Pak Menko Maritim, akan bertemu juga dengan Kejagung, dengan (Kementerian) Perhubungan, kapal yang ada ini apa, ada ribuan kapal kan, nah hasilnya apa. Ini bagaimana kalau kita serahkan ke nelayan," kata Edhy di Menara Kadin, Jakarta, Senin (18/11/2019).
"Kalau masih bagus untuk disita negara kemudian kita reparasi untuk diserahkan ke nelayan atau koperasi," lanjutnya kala itu.
Bahkan, Edhy juga memberhentikan Satuan Tugas (Satgas) 115 atau biasa disebut satgas anti pencurian ikan dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 Oktober 2015 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Awalnya, Satgas ini hadir untuk mengejar dan menangkap kapal maling ikan ilegal.
Lembaga ini terdiri dari lembaga lintas sektor, yakni Kejaksaan Agung RI, Angkatan Laut (AL), Kepolisian, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Edhy, meski satgas tersebut sudah tak ada, namun koordinasi antarlembaga dalam menangkap pencuri ikan tak berhenti. Menurutnya, pembentukan Satgas 115 dahulu kala karena kurang memberi kepercayaan terhadap lembaga terkait yang sudah ada.
"Dulu dibikin Satgas 115 ini karena ketidakyakinan dengan aparat yang ada. Sehingga harus bikin Satgas. Oke sudah ada, kita akan tindak lanjuti. Tapi penjagaan kita tetap jalan. Tapi saya tak mau perintah, tenggelamkan! Untuk apa? Itu bagi saya hanya sekadar cerita," terang Edhy.