Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura hari ini menyepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang akan dilakukan peninjauan kembali. Upaya ini dilakukan untuk menambal kebocoran penerimaan pajak yang terjadi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan selama ini P3B yang berlaku sudah ditandatangani sejak 1990. Perjanjian itu kemudian berlaku sejak 1992.
"Sejak tahun 2015 Bapak Presiden Jokowi meminta dan dengan Perdana Menteri Singapura meminta untuk dilakukan peninjauan terhadap P3B yang sudah sangat lama yang tidak lagi mengcapture kondisi yang sekarang ini terjadi," ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan perjanjian ini, pemerintah Indonesia berkomiten untuk tak lagi memanjakan investor Singapura. Sebab kedua negara kini merevisi aturan tax treaty.
Bagi Indonesia selama ini tax treaty membebaskan investor Singapura dibebaskan dari pajak bunga obligasi (withholding tax) untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia. Lalu yang menjadi masalah adalah kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh investor Indonesia.
Investor Indonesia ditenggarai lebih memilih membeli obligasi Pemerintah RI melalui Singapura. Sebab jika mereka membeli di Indonesia akan dikenakan pajak bunga obligasi sebesar 15%.
"Jadi P3B ini kita harapkan akan memberikan keuntungan kepada Indonesia dalam bentuk investasi yang makin besar dari Singapura ke Indonesia dan menutup loop hole dari penghindaran pajak yang selama ini terjadi," kata Sri Mulyani.