Kerja Sama dengan Singapura, Pemerintah Tambal Penerimaan Pajak

Kerja Sama dengan Singapura, Pemerintah Tambal Penerimaan Pajak

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 04 Feb 2020 19:49 WIB
Sri Mulyani ke Istana (Andhika/detikcom)
Foto: Sri Mulyani ke Istana (Andhika/detikcom)

Selain kerja sama dalam hal penghindaran pajak berganda (double taxation avoidance), kedua negara juga sepakat untuk menurunkan tarif pajak royalti perusahaan menjadi dua lapis, yakni 10% dan 8%. Selain itu pajak untuk laba juga diturunkan dari 15% menjadi 10%.

Melalui perjanjian ini, Indonesia kini dianggap setara dengan Singapura. Sebab Indonesia mendapatkan penghapusan klausul Most Favoured Nation (MFN) yang merupakan konsep perdagangan dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi yang kita dapatkan production sharing kontrak tadi, penghilangan MFN yang itu klausul sangat penting. Karena Indonesia masih sering bernegosiasi investasi di bidang perdagangan. Ini akan membuat Indonesia lebih fleksibel. Yang paling penting juga perjanjian untuk penguatan anti avoidance yang dilakukan," kata Sri Mulyani.

Dia menambahkan, tindak lanjut dari perjanjian ini adalah dilakukan ratifikasi atas perjanjian tersebut. Sehingga perlu waktu untuk diberlakukan untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP).

ADVERTISEMENT

"Kalau sesusah P3B di-sign tadi, berarti Indonesia harus menurunkan dalam bentuk peraturan kita. Biasanya dalam betuk PP. PP-nya pasti sudah disiapkan, karena ini cukup lama. Namun apakah PP harus dikonsultasikan dengan DPR atau enggak kita lihat. Karena ratifikasi kan ada yang melalui DPR ada yang enggak. Nanti kita lihat," tutupnya.


(das/fdl)

Hide Ads