Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Investasi dan Penanaman Modal Daerah. Demi mematangkan kebijakan baru tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia diundang dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI.
Bahlil hadir memaparkan perkembangan investasi dan penanaman modal nasional hingga daerah. Akan tetapi, saat sampai pada kesimpulan rapat kerja, Bahlil enggan menyatakan sikap sepakat atau menolak terhadap beleid tersebut.
"Izin bapak ibu semua, dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPD terhormat, kita BKPM masih merujuk pada UU 25 Tahun 2007, mohon maaf," ujar Bahlil dalam rapat kerja di Komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam UU No. 25 Tahun 2007 itu sudah tertera secara rinci terkait porsi penanaman modal di daerah sehingga sejauh ini, Bahlil menegaskan belum bisa memberi sikap atas penyusunan beleid tersebut.
"Pada Pasal 30 undang-undang itu sudah ada pembagian kewenangan secara jelas tentang apa yang menjadi kewenangan daerah yang terkait dengan investasi, maka sandaran kami ke situ dulu," tambahnya.
Meski demikian, Ketua Komite IV DPD RI Elviana menyatakan bakal tetap meneruskan proses penyusunan RUU tersebut. Pihaknya bahkan sudah menargetkan bahwa RUU tersebut dapat rampung selambat-lambatnya akhir tahun 2020 ini.
"(Rampung) Tahun sidang 2020 ini atau akhir tahun ini sudah harus selesai, dan kami berharap sudah bisa masuk prolegnas 2021 nanti," ungkap Elviana.
Menurut Elviana, pengadaan RUU ini penting sebab ada beberapa masalah investasi di daerah yang belum terlindungi dalam UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tersebut. "Karena banyak persoalan-persoalan di daerah yang belum ter-cover seutuhnya di UU No.25 Tahun 2007 itu," imbuhnya.
Ia mencontohkan beberapa masalah yang dimaksud, salah satunya terkait permasalahan lahan yang akhirnya menghambat investasi masuk ke daerah.
"Misalnya sekarang mau investasi di daerah, soal kasus lahan, dan banyaknya aset-aset pusat di daerah, sehingga itu menjadi penghambat bagi daerah untuk menarik investor dari luar," pungkasnya.
Elviana menilai RUU Penanaman Modal Daerah ini nantinya dapat memangkas hambatan-hambatan tersebut sehingga investasi yang masuk ke daerah bisa tersebar secara deras dan merata.
(fdl/fdl)