Indonesia dan Singapura Capai Kesepakatan Pajak Baru

Indonesia dan Singapura Capai Kesepakatan Pajak Baru

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 06 Feb 2020 10:00 WIB
Siap-siap Diperiksa Pajak
Foto: Tim Infografis/Andhika Akbarayansyah

Kesepakatan peninjauan kembali Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura diteken Selasa lalu. Upaya ini dilakukan untuk menambal kebocoran penerimaan pajak yang terjadi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan P3B yang berlaku saat ini sudah ditandatangani sejak 1990. Perjanjian itu kemudian berlaku sejak 1992.

"Sejak tahun 2015 Bapak Presiden Jokowi meminta dan dengan Perdana Menteri Singapura meminta untuk dilakukan peninjauan terhadap P3B yang sudah sangat lama yang tidak lagi meng-capture kondisi yang sekarang ini terjadi," ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan perjanjian ini, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk tak lagi memanjakan investor Singapura. Sebab kedua negara kini merevisi aturan tax treaty.

Bagi Indonesia selama ini tax treaty membebaskan investor Singapura dibebaskan dari pajak bunga obligasi (withholding tax) untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia. Lalu yang menjadi masalah adalah kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh investor Indonesia.

ADVERTISEMENT

Investor Indonesia ditenggarai lebih memilih membeli obligasi Pemerintah RI melalui Singapura. Sebab jika mereka membeli di Indonesia akan dikenakan pajak bunga obligasi sebesar 15%.

"Jadi P3B ini kita harapkan akan memberikan keuntungan kepada Indonesia dalam bentuk investasi yang makin besar dari Singapura ke Indonesia dan menutup loop hole dari penghindaran pajak yang selama ini terjadi," kata Sri Mulyani.

Selain kerja sama dalam hal penghindaran pajak berganda (double taxation avoidance), kedua negara juga sepakat untuk menurunkan tarif pajak royalti perusahaan menjadi dua lapis, yakni 10% dan 8%. Selain itu pajak untuk laba juga diturunkan dari 15% menjadi 10%.

Dia menambahkan, tindak lanjut dari perjanjian ini adalah dilakukan ratifikasi atas perjanjian tersebut. Sehingga perlu waktu untuk diberlakukan untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP).

"Kalau sesusah P3B di-sign tadi, berarti Indonesia harus menurunkan dalam bentuk peraturan kita. Biasanya dalam betuk PP. PP-nya pasti sudah disiapkan, karena ini cukup lama. Namun apakah PP harus dikonsultasikan dengan DPR atau enggak kita lihat. Karena ratifikasi kan ada yang melalui DPR ada yang enggak. Nanti kita lihat," tutupnya

Indonesia dan Singapura Capai Kesepakatan Pajak Baru

(eds/eds)

Hide Ads