RI-Singapura Hapus Pajak Dobel, Apa Manfaatnya?

RI-Singapura Hapus Pajak Dobel, Apa Manfaatnya?

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 08 Feb 2020 09:00 WIB
Jokowi saat ratas di Istana Bogor
Pertemuan Presiden Jokowi dan Presiden Singapura Halimah Yacob/Foto: Andhika Prasetya/detikcom


Adapun beberapa insentif yang bisa didapat wajib pajak kedua negara yakni tarif royalti menjadi 8% untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan. Kemudian 10% untuk royalti lainnya. Sementara, pada ketentuan yang saat ini berlaku tarif royalti 15%.

Selanjutnya, branch profit tax atau pajak penghasilan atas laba setelah pajak sebesar 10% dalam kesepakatan yang baru. Di ketentuan yang berlaku saat ini 15%. Lalu tarif untuk pajak dividen menjadi 10-15% dari yang sebelumnya berlaku 20%, dan tarif pajak dari bunga penghasilan (interest) menjadi 10% dari yang sebelumnya 20%.

Rofyanto mengatakan kesepakatan ini baru berlaku efektif mulai awal 2021. Adapun membuat lama masa berlaku efektif karena kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura.

Meski masih lama diimplementasikannya, aturan P3B antara Indonesia dengan Singapura akan menjadi benchmark atau contoh untuk melakukan renegosiasi aturan pajak serupa dengan negara lain. Alasan amandemen baru ini menjadi benchmark karena terdapat beberapa fasilitas atau insentif yang didapat oleh para investor ke depannya. Tujuan pemberian insentif ini juga untuk meningkatkan investasi Singapura ke Indonesia.


Setelah Singapura, Rofyanto bilang pemerintah akan melakukan renegosiasi P3B dengan beberapa negara seperti Korea Selatan, Jepang, Jerman, dan Perancis. Indonesia sendiri sudah mengimplementasikan P3B dengan 70 negara di seluruh dunia.

"kita sudah rencanakan di 2020 ini akan lakukan negosiasi P3B dengan Korea dan Jepang," jelas dia.

Dari beberapa negara tersebut, yang paling berpotensi untuk dimulai renegosiasinya adalah Korea Selatan. Rofyanto menilai pembahasan bisa dimulai pada April tahun ini. Tujuan dari renegosiasi lagi-lagi demi meningkatkan aliran investasi ke tanah air.


(hek/hns)

Hide Ads