Terlalu Dominan, Ahok Harus Apa Agar Tak Seperti Komut Rasa Dirut?

Terlalu Dominan, Ahok Harus Apa Agar Tak Seperti Komut Rasa Dirut?

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 09 Feb 2020 06:50 WIB
Jokowi dan Ahok saat tinjau kilang minyak di Tuban Jatim (Dok. Instagram Basuki Tjahaja Purnama)
Foto: Dok. Instagram Basuki Tjahaja Purnama

Ada beberapa pekerjaan yang harus dilakukan Ahok selain melawan intervensi dan pengawasan. Salah satunya adalah memberikan rekomendasi kepada jajaran direksi dalam menekan impor minyak dan gas (migas) yang selama ini menjadi biang kerok defisit neraca perdagangan.

Dikatakan Said Didu sebagai Komut, Ahok juga seharusnya tidak perlu banyak tampil di publik. Lantaran yang menjadi juru bicara untuk menjelaskan kinerja perusahaan adalah para jajaran direksi Pertamina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dinilai harus lebih banyak tampil di publik untuk memberikan informasi mengenai kinerja dan capaian perusahaan yang dipimpinnya. Hal itu juga sudah menjadi kewenangan dan tugas jajaran direksi.

Pengamat BUMN Toto Pranoto mengatakan kehadiran Nicke Widyawati di publik sebagai penyeimbang sindiran yang belakangan ini berhembus.

ADVERTISEMENT

"Supaya dewan komisaris tidak dominan karena sering diekspose media, sebaiknya Dirut mengimbangi dengan narasi strategis Pertamina yang perlu diinfokan ke publik," kata Toto saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (8/2/2020).

Sebagai komut, Ahok juga memiliki kewenangan yang diatur. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang dikutip detikcom, tugas komisaris tertuang dalam Pasal 108. Yaitu:

1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
3. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 orang anggota Dewan Komisaris.


(eds/eds)

Hide Ads