Jakarta -
Sederet tarif yang diatur pemerintah sudah mengalami kenaikan sejak awal tahun mulai dari iuran BPJS Kesehatan, harga rokok, hingga tarif tol. Kini bakal ada tarif yang naik lagi, yaitu tarif transportasi online.
Baik ojek online maupun taksi online sedang dievaluasi oleh Kementerian Perhubungan. Kenaikan tarif ini merupakan permintaan para driver, baik driver ojol maupun taksol.
Naiknya operasional para driver menjadi salah satu alasan utama kenaikan tarif ini. Kemenhub sendiri akan menggandeng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan berbagai pihak untuk memutuskan evaluasi tarif ini. Lantas apa saja tarif yang akan dan sudah naik?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif Ojol
Untuk ojol sendiri, tarif yang disesuaikan hanya berada pada zona Jabodetabek, zona lainnya tidak akan dinaikkan.
"Nampaknya yang butuh kenaikan hanya Jabodetabek. Untuk daerah nampaknya nggak naik, tarif mereka nampaknya masih feasible," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).
Tarif ojol sendiri diusulkan naik menjadi Rp 2.500/km untuk tarif batas bawahnya dari awalnya dipatok Rp 2.000/km. Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menyebut angka tersebut masih akan dibahas dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Tapi Rp 2.500 belum didiskusikan ke YLKI, karena mereka yang lihat dari sisi masyarakat, sehingga ada titik temunya," kata Yani di kesempatan yang sama dengan Budi.
Tarif Taksi Online
Taksi online pun disebut akan naik, bahkan Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani juga menyebut bahwa hal ini sudah dibahas oleh pihaknya. Menurutnya, kenaikan tarif ini merupakan permintaan dari para driver.
"Teman-teman mengusulkan (tarif taksi online) naik, tapi kan saya belum bisa langsung menaikkan nunggu ada pendapat YLKI selaku pengguna teman-teman di situ," katanya kepada detikcom, Minggu (9/2/2020).
Ketua Umum ADO Wiwit Sudarsono meminta agar tarif taksi online naik, di mana driver menerima bersih Rp 3.500 per km. Kemudian, biaya minimal atau biasa disebut tarif buka pintu Rp 20 ribu hingga jarak 3 km.
"Usulan dari kami dari asosiasi dari ADO mengusulkan tarif minimum bersih yang kami terima di angka Rp 3.500 per km di luar potongan-potongan yang dilakukan aplikator, dan biaya minimum Rp 20 ribu dari jarak 0-3 km," katanya kepada detikcom.
Sebelum tarif transportasi online mau disesuaikan beberapa tarif lainnya sudah duluan mengalami kenaikan, apa saja?
Cukai Rokok Naik
Sejak 1 Januari 2020 pemerintah resmi menaikkan harga rokok seiring penetapan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau, keputusan tersebut mulai berlaku pada hari ini, tepatnya 1 Januari 2020.
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019. Berikut ini rincian kenaikannya:
Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri. Di sini ada tiga kelas yang diatur, yaitu:
- Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan
- Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa per bulan
- Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulan
Tarif Tol
Sebanyak enam ruas jalan tol mengalami penyesuaian tarif secara serentak sejak 31 Januari pukul 00.00 WIB. Keenam ruas tersebut adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Jembatan Tiga-Pluit, Tol Ujung Pandang tahap I, Tol Gempol-Pandaan tahap I, Tol Bali-Mandara, dan Tol Pondok Aren-Serpong.
Jika mengacu kepada waktu terakhir penyesuaiannya, keenam ruas tersebut seharusnya mengalami penyesuaian pada 2019 lalu.
Seperti diketahui evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT seperti diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Penghitungan tarif tol disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula.
Tiga ruas tol lainnya pun diusulkan tarifnya naik. Corporate Secretary Jasa Marga Mohamad Agus Setiawan mengatakan, telah mengajukan 3 ruas tol ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk dilakukan penyesuaian tarif.
Adapun ketiga ruas tol tersebut adalah Tol Belawan - Medan - Tanjung Morawa dengan panjang 34,4 kilometer (km). Selanjutnya, ruas Surabaya - Gempol sepanjang 45 km, dan ruas tol Palimanan - Kanci sepanjang 26 km.
Namun, Agus masih belum membeberkan berapa kenaikan tarif tol tersebut. Agus bilang, penyesuaian tarif masih didiskusikan dengan pemerintah.
"Tarif pastinya belum," ujar Agus di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta, Jumat (7/2/2020).