Deretan Tarif yang Naik di Awal Tahun, Ojol-Taksi Online Mau Nyusul

Deretan Tarif yang Naik di Awal Tahun, Ojol-Taksi Online Mau Nyusul

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 10 Feb 2020 11:20 WIB
Tarif ojol naik
Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim

Cukai Rokok Naik
Sejak 1 Januari 2020 pemerintah resmi menaikkan harga rokok seiring penetapan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau, keputusan tersebut mulai berlaku pada hari ini, tepatnya 1 Januari 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

ADVERTISEMENT

Iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019. Berikut ini rincian kenaikannya:

Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri. Di sini ada tiga kelas yang diatur, yaitu:

- Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan
- Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa per bulan
- Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulan

Tarif Tol
Sebanyak enam ruas jalan tol mengalami penyesuaian tarif secara serentak sejak 31 Januari pukul 00.00 WIB. Keenam ruas tersebut adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Jembatan Tiga-Pluit, Tol Ujung Pandang tahap I, Tol Gempol-Pandaan tahap I, Tol Bali-Mandara, dan Tol Pondok Aren-Serpong.

Jika mengacu kepada waktu terakhir penyesuaiannya, keenam ruas tersebut seharusnya mengalami penyesuaian pada 2019 lalu.

Seperti diketahui evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT seperti diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Penghitungan tarif tol disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula.

Tiga ruas tol lainnya pun diusulkan tarifnya naik. Corporate Secretary Jasa Marga Mohamad Agus Setiawan mengatakan, telah mengajukan 3 ruas tol ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk dilakukan penyesuaian tarif.

Adapun ketiga ruas tol tersebut adalah Tol Belawan - Medan - Tanjung Morawa dengan panjang 34,4 kilometer (km). Selanjutnya, ruas Surabaya - Gempol sepanjang 45 km, dan ruas tol Palimanan - Kanci sepanjang 26 km.

Namun, Agus masih belum membeberkan berapa kenaikan tarif tol tersebut. Agus bilang, penyesuaian tarif masih didiskusikan dengan pemerintah.

"Tarif pastinya belum," ujar Agus di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta, Jumat (7/2/2020).


(fdl/fdl)

Hide Ads