Direktur Utama (Dirut) memiliki tugas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2005, tugas Dirut masuk dalam jajaran tugas dewan direksi di pasal 11, sebagai berikut:
1. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dewan pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna
3. Menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran
4. Mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
5. Menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala
6. Membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan
8. Menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Kemudian, dalam pasal 23, Dirut atau dewan direksi terpilih diangkat melalui surat keputusan (SK) Dewas.
Pada pasal 24 dalam beleid tersebut, Dirut juga dapat diberhentikan oleh Dewas. Kemudian, Dirut diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Selain PP tersebut, Dirut juga memiliki tugas lain yang ditetapkan melalui SK Dewas nomor 2 tahun 2018. Menurut keterangan sumber, dokumen tersebut bersifat internal.
(ara/ara)