Cara Memperoleh EFIN Kembali
Untuk mengisi laporan SPT, wajib pajak harus memiliki electronic filling identification number (EFIN) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memperoleh EFIN, wajib pajak orang pribadi bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Setelah memperoleh EFIN, wajib pajak harus melakukan aktivasi atau mendaftarkannya pada aplikasi pajak yang digunakan.
Jika wajib pajak lupa akan EFIN tersebut maka hal yang harus dilakukan ialah menghubungi sejumlah layanan informasi DJP. Dari catatan detikcom, Selasa (18/2/2020), berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan ketika lupa EFIN:
Baca juga: DJP Akan Ubah Skema Lapor SPT Pakai Password |
Wajib pajak juga dapat melaporkannya ke KPP terdekat dengan membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP kemudian mengisi formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN kembali.
Selain itu, wajib pajak juga bisa melaporkan lupa EFIN melalui layanan chat pajak dengan mengunjungi laman situs pengaduan.pajak.go.id. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo "Chat Pajak".
Kemudian, wajib pajak juga bisa lapor lupa EFIN di akun Twitter @kring_pajak. Wajib pajak cukup mengirim mention atau direct message pada akun tersebut.
Cara terakhir, wajib pajak orang pribadi juga bisa mendapatkan EFIN kembali dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.
(ara/ara)