Persyaratan Lapor SPT
Sebelum melaporkan SPT, WP OP harus menyiapkan beberapa dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi DJP yang dirangkum detikcom, Selasa (18/2/2020), dokumen yang mesti disiapkan wajib pajak adalah daftar seluruh penghasilan, bukti potong dari perusahaan atau pemberi kerja, daftar harta, dan kewajiban (utang) per akhir tahun, serta kartu keluarga (KK).
Baca juga: EFIN Pajak Bakal Diganti OTP |
Data-data tersebut diperlukan agar wajib pajak tak kesulitan dalam melaporkan SPT-nya. Sebab, saat melapor SPT dibutuhkan data untuk diunggah melalui situs djponline.pajak.go.id.
Data tersebut berupa penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atau bersifat final, serta dari dalam negeri lainnya atau luar negeri.
Lalu, jika lupa EFIN, wajib pajak harus apa?