Mau Lapor SPT Pajak Tapi Bingung? Ini Caranya

Mau Lapor SPT Pajak Tapi Bingung? Ini Caranya

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 19 Feb 2020 09:22 WIB
Masyararakat berbondong-bondong membayar SPT di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Cara Lapor SPT Pajak/Foto: Grandyos Zafna

Persyaratan Lapor SPT

Sebelum melaporkan SPT, WP OP harus menyiapkan beberapa dokumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi DJP yang dirangkum detikcom, Selasa (18/2/2020), dokumen yang mesti disiapkan wajib pajak adalah daftar seluruh penghasilan, bukti potong dari perusahaan atau pemberi kerja, daftar harta, dan kewajiban (utang) per akhir tahun, serta kartu keluarga (KK).

Data-data tersebut diperlukan agar wajib pajak tak kesulitan dalam melaporkan SPT-nya. Sebab, saat melapor SPT dibutuhkan data untuk diunggah melalui situs djponline.pajak.go.id.

ADVERTISEMENT

Data tersebut berupa penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atau bersifat final, serta dari dalam negeri lainnya atau luar negeri.

Lalu, jika lupa EFIN, wajib pajak harus apa?


Hide Ads