Siap-siap, Kendaraan Bermotor Bakal Kena Cukai

Siap-siap, Kendaraan Bermotor Bakal Kena Cukai

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 20 Feb 2020 07:53 WIB
Menjelang libur panjang Tol Dalam Kota Gato Subroto Jakarta Selatan  terlihta macet,, Kamis (24/3/2016). Laju kendaraan yang 10 Km per jam. Lamhot Aritonang/detikcom.
Ilustrasi Foto: Lamhot Aritonang

Sri Mulyani mengungkapkan alasan pemerintah mengusulkan hal tersebut karena efek yang ditimbulkan kendaraan berbahan bakar fosil adalah polusi yang juga berkontribusi pada perubahan iklim.

"Tidak hanya kesehatan tapi juga sustainabilitas lingkungan," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Sri Mulyani menjelaskan subjek cukai atau yang wajib membayar cukai emisi karbon adalah pabrikan dan importir. Pabrikan yang dimaksud adalah produsen dalam negeri. Adapun pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulannya. Pembayarannya saat produk keluar dari pabrik atau pelabuhan untuk diekspor.

Meski demikian, orang nomor satu di Kementerian Keuangan ini mengungkapkan pemerintah juga memberlakukan pengecualian atau pembebasan kepada beberapa kendaraan seperti kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.

Dari kebijakan ini, kata Sri Mulyani pemerintah akan mendapatkan penerimaan mencapai Rp 15,7 triliun per tahun.

Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga mengusulkan pengenaan cumai terhadap produk minuman berpemanis dalam kemasan plastik. Adapun minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai ini terbagi menjadi beberapa kelompok, seperti teh kemasan, minuman berkarbonasi, dan minuman berpemanis lainnya.

Jika dapat persetujuan, maka pemerintah bisa mendapatkan penerimaan mencapai Rp 6,25 triliun. Alasannya demi kesehatan masyarakat.

"Banyak negara yang melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan. Salah satunya minuman yang mengandung pemanis," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Adapun tarif cukai yang diusulkan Sri Mulyani pada produk minuman berpemanis adalah Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2.191 juta liter per tahun, dari total produksi itu potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun.

Untuk produk karbonasi, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukainya sebesar Rp 2.500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter. Dari sini potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun.

Usulan selanjutnya adalah tarif cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman energy drink, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp 2.500 per liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp 1,85 triliun.

Lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "Video: Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads