Arab Saudi Setop Umrah, Pesangon PHK Karyawan Indosat

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Arab Saudi Setop Umrah, Pesangon PHK Karyawan Indosat

Trio Hamdani, Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 27 Feb 2020 21:00 WIB
Arab Saudi Setop Umrah, Pesangon PHK Karyawan Indosat
Foto: internet
PT Indosat Tbk (ISAT) buka suara soal PHK terhadap 677 karyawannya. Sampai saat ini sudah 92 persen dari 677 karyawan terdampak Indosat terdampak PHK yang setuju.

Sekitar 622 karyawan yang setuju dikenai PHK mendapatkan pesangon hingga 70 bulan gaji, sedangkan yang masa kerjanya paling sebentar, yaitu di bawah satu tahun, mendapatkan 14 bulan gaji. Secara rata-rata, pesangon yang diberikan sebesar 43 bulan gaji. Gaji karyawan terdampak PHK juga sudah dinaikkan 3-6 persen.

"Rata-rata 43 bulan gaji. Paling kecil ada 14 bulan kurang dari satu tahun (masa kerjanya). Di UU 13/2003 maksimum 32 bulan. Kita tertinggi ada 70 bulan gaji," kata Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Baca selengkapnya di sini: Kena PHK, Karyawan Indosat Dapat Pesangon hingga 70 Kali Gaji
Hide Ads