Tarif Ojol Naik Rp 250/Km Mulai Senin Depan

Tarif Ojol Naik Rp 250/Km Mulai Senin Depan

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 11 Mar 2020 06:30 WIB
abang ojol
Foto: shutterstock

Budi Setiyadi menjelaskan tarif baru ojol berlaku mulai 16 Maret 2020 atau tepatnya Senin depan. Dirinya meminta aplikator ojol segera melakukan penyesuaian sistem.

"Mungkin sekitar tanggal 16. Ya 16 Maret kita harapkan kenaikan tarif sudah bisa dijalankan oleh tiga aplikator yang sudah ada sekarang ini, dan juga termasuk yang lain," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Saat ini pihaknya sedang menyiapkan aturan pengganti dari Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Landasan hukum yang baru diperlukan sebagai payung hukum untuk tarif baru ojek online.

"Jadi setelah kami umumkan ini kan perlu ada penyesuaian terhadap algoritma di masing-masing aplikasinya para pengemudi. Jadi saya juga lagi menyiapkan pengganti Kepmen Nomor 348/2019," sebutnya.

Ketika tarif baru ojol mulai berlaku, Budi menjelang pihaknya akan melakukan evaluasi, terutama mengenai kepatuhan aplikator menjalankan kebijakan tersebut.


"Nanti setelah tanggal 16, pasti setelah itu saya akan lakukan evaluasi terutama seberapa jauh tingkat kepatuhan dari dua aplikator ini (Gojek dan Grab) terhadap kenaikan (tarif) termasuk (aplikator) Maxim juga," tambahnya.

Kenaikan tarif berlaku di mana saja?



Simak Video "Video: 25 Perwakilan Ojol Audiensi di Kemenko Polkam, Ini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads