Tarif Ojol Naik Rp 250/Km Mulai Senin Depan

Tarif Ojol Naik Rp 250/Km Mulai Senin Depan

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 11 Mar 2020 06:30 WIB
abang ojol
Foto: shutterstock

Budi Setiyadi menjelaskan Zona I dan Zona III tak mengalami kenaikan tarif. Hal itu diputuskan berdasarkan hasil survei di lapangan kepada para pengemudi ojol.

Kenaikan tarif hanya berlaku untuk ojol yang beroperasi di Zona II, meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.

"Dari hasil diskusi kita dengan beberapa asosiasi pengemudi ojol yang mewakili, yang diminta ada kenaikan hanya di wilayah Jabodetabek atau Zona II," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Budi menjelaskan, berdasarkan aspirasi yang disampaikan pengemudi ojol di Zona I dan III, mereka sudah merasa puas dengan besaran tarif yang berlaku saat ini sehingga tidak perlu ada kenaikan.

"Untuk Zona I dan III dari pemerintahan asosiasi pengemudi itu, mereka mengatakan sudah cukup karena memang saya juga banyak diskusi, banyak tanya juga kepada para pengemudi ojol di beberapa kabupaten/kota, di Jawa Timur maupun Jawa Tengah, itu merasa bersyukur sekali dengan tarif yang ada sekarang," jelasnya.


Justru kalau di wilayah tersebut mengalami kenaikan tarif malah dikhawatirkan akan mempengaruhi ekosistem yang sudah terbentuk dengan baik.

"Jadi artinya tarif yang sudah ada mungkin mereka sudah merasa nyaman. Sama juga dengan pasarnya juga sudah terbentuk. Jadi mungkin kalau ada sedikit kenaikan (tarif) mungkin malah akan terpengaruh," tambahnya.



Simak Video "Video: 25 Perwakilan Ojol Audiensi di Kemenko Polkam, Ini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/ang)

Hide Ads