Sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/ HS.
(2) Ketentuan mengenai uraian barang dan Pos Tarif/HS yang dilarang sementara ekspor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(3) Larangan sementara ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
Bagi perusahaan yang melanggar dan tetap mengeskpor barang-barang di atas, maka ditetapkan sanksi yang tertuang dalam pasal 3 sebagai berikut:
"Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Permendag ini diundangkan pada hari Selasa, (17/3), dan berlaku satu hari setelah diundangkan, yakni mulai hari ini, Rabu (18/3/2020).
![]() |
(fdl/fdl)