Syarat Lockdown Ketat, Pedagang di Mal Pusing Gegara Corona

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Syarat Lockdown Ketat, Pedagang di Mal Pusing Gegara Corona

Pradito Rida Pertana, Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 18 Mar 2020 21:20 WIB
Syarat Lockdown Ketat, Pedagang di Mal Pusing Gegara Corona
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
Menko Kemaritiman dan Invetasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal adanya 49 tenaga kerja asing (TKA) dari China yang masuk ke Indonesia untuk bekerja. Menurutnya, banyak informasi yang kurang benar soal 49 orang ini.

Dia meluruskan bahwa 49 tenaga kerja asing tersebut secara legal memiliki visa 211-A yang keluar pada tanggal 4 Januari 2020. Tepatnya sebelum Indonesia memberikan larangan perjalanan ke China.

"Ya tadi baru rapat mengenai ini jangan besar besarkan dulu kita luruskan secara proporsional, jadi 49 TKA itu dapat visa 211-A pada tanggal 4 Januari. Jauh sebelum ada larangan Tiongkok datang ke Indonesia, jadi tidak ada yang dilanggar," kata Luhut saat melakukan video conference dengan wartawan, Rabu (18/3/2020).

Baca selengkapnya di sini: Bela 49 TKA China di Kendari, Luhut: Tak Ada Prosedur Ilegal
Hide Ads