Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibsindo) Hendra Juwono mengungkapkan, saat ini realisasi pembebasan impor dari pernyataan Kemendag belum terlihat akibat tak ada sinkronisasi kebijakan antara dua instansi tersebut.
Selain itu, pembebasan ini baru ditetapkan ketika potensi lockdown di beberapa negara asal impor masih digaungkan. Sehingga, importasi bawang putih dan bombai berpotensi terhambat.
"Karena pertegasan Kemendag baru diumumkan, realisasi belum bisa di informasi kan. Karena dari pemesanan barang yang dilakukan badan usaha dan perjalanan kapal lautnya paling cepat 17-30 hari. Dari China, Australia, New Zealand, dan India. Dan di dalam situasi pandemi COVID-19 banyak negara-negara yang sudah melakukan lockdown sehingga berpotensi terganggu, ada keterlambatan," imbuh Hendra kepada detikcom.
Demi mempermudah proses importasi bawang putih dan bombai ini, kedua perwakilan asosiasi importir itu berharap perbedaan pendapat ini bisa menemukan titik terang. Artinya, ada pernyataan resmi kedua pihak bahwa RIPH dan SPI ini resmi dihapuskan untuk sementara.
(hns/hns)