Soal Polemik RIPH Impor Bawang, Ini Respons Badan Karantina

Soal Polemik RIPH Impor Bawang, Ini Respons Badan Karantina

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 27 Mar 2020 17:07 WIB
Operasi Pasar Bawang Putih di Pasar Induk Keramat Jati

Pedagang mengantre di depan kontainer yang berisikan bawang putih saat berlangsungnya Operasi Pasar Bawang Putih di Pasar Induk Keramat Jati, Jakarta, Rabu (17/05/2017).
Operasi Pasar Bawang Putih yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian ini bertujuan untuk menjaga harga bawang putih tetap stabil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Dalam Operasi Pasar Bawang Putih ini, bawang putih dijual seharga Rp. 25.000 perkilo.
Operasi pasar Bawang Putih/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 27 tahun 2020 yang menghapus sementara persyaratan impor bawang putih dan bombai bagi pengusaha. Dengan terbitnya aturan tersebut, Kemendag menegaskan pengusaha tak perlu mengajukan Surat Perizinan Impor (SPI) dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Namun, para importir mengaku belum memperoleh kejelasan dari Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai pihak yang menerbitkan RIPH bahwa persyaratan itu dibebaskan. Sehingga, para importir khawatir jika barangnya masuk wilayah Indonesia bisa ditahan oleh Badan Karantina Kementan karena tak memiliki RIPH.

Merespons Kekhawatiran tersebut pihak Badan Karantina buka suara. Menurut Kepala Badan Karantina Ali Jamir, pihaknya sudah menerima instruksi dari hasil rapat koordinasi teknis (rakornis) yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (24/3) lalu. Dari hasil rakornis tersebut, para pengusaha tak perlu melampirkan SPI dan RIPH ketika bawang putih dan bombai impornya masuk wilayah Indonesia.

"Jadi diterbitkan Permendag 27 itu yang mengecualikan SPI khusus untuk bawang putih dan bombai sampai 31 Mei. Artinya kalau seperti itu, menurut pemahaman kita, karena RIPH itu kan untuk kelengkapan rekomendasi penerbitan SPI, sementara Permendagnya meminta langsung SPI-nya sudah tidak ada lagi," ungkap Ali kepada detikcom, Jumat (27/3/2020).


Ali menuturkan, kebijakan ini sudah disetujui oleh pihak-pihak yang hadir pada rakornis tersebut. Baik dari Kemendag, Kementan, Kemenko Perekonomian, hingga Satgas Pangan Polri.

"Itu kita dari Kementan dihadiri Dirjen Horti, Badan Ketahanan Pangan (BKP), dan Barantan. Lalu dari Kemendag ada Dirjen Daglu, ada Dirjen Dagri, dan Sekjen. Termasuk Ketua Satgas Pangan Brigjen Daniel, itu hadir di video conference untuk rakornis. Nah di situ karena kasarnya tadi itu adalah untuk mengamankan pangan kita dalam posisi wabah yang kita hadapi, Pak Presiden sudah instruksi seperti itu," urainya.

Ia menegaskan, dengan regulasi sebagai dasar hukumnya tersebut, maka semua bawang putih dan bombai impor boleh masuk Indonesia. Ali menuturkan, kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat pemenuhan stok kedua komoditas tersebut.

"Harus boleh masuk karena tuntutan Permendag itu kan begitu. Jadi siapa pun tidak boleh melarang itu sesungguhnya, karena sudah ada dasar hukum itu. Kalau selama ini dia punya SPI, tapi dengan adanya relaksasi yang Permendag 27, berdasarkan industruksi Bapak Presiden melalui ratas," tegas Ali.



Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibsindo) Hendra Juwono mengatakan, silang antara Kemendag dan Kementan menyebabkan para pengusaha tak berani melaksanakan impor bawang putih dan bombai.

"Perbedaan pendapat ini secara otomatis membuat para pengusaha khawatir dan tidak akan berani melakukan importasi dengan kuantitas melebihi dari yang diberikan di RIPH. Dan bagi para pengusaha-pengusaha yang RIPH-nya belum terbit-terbit tidak berani melakukan importasi," ungkap Hendra kepada detikcom, Jumat (27/3/2020).

Pihaknya khawatir jika importasi tetap dilakukan, barang yang sudah dikirim ditahan Badan Karantina Kementan karena tak memiliki RIPH. Pasalnya, Hendra sendiri sudah menghubungi Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto pada Rabu (25/3) lalu dan dikatakan RIPH tetap wajib.

"Sampai hari Rabu sore menjelang malam Dirjen Horti ada memberikan klarifikasi melalui Whatsap pribadi ke saya dan memberi informasi Kementan tetap bersikukuh harus menggunakan RIPH," tutup Hendra.



Simak Video "Video: McDonald's Klaim Bawang Bombai Sumber Wabah E Coli"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads