Soal Polemik RIPH Impor Bawang, Ini Respons Badan Karantina

Soal Polemik RIPH Impor Bawang, Ini Respons Badan Karantina

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 27 Mar 2020 17:07 WIB
Operasi Pasar Bawang Putih di Pasar Induk Keramat Jati

Pedagang mengantre di depan kontainer yang berisikan bawang putih saat berlangsungnya Operasi Pasar Bawang Putih di Pasar Induk Keramat Jati, Jakarta, Rabu (17/05/2017).
Operasi Pasar Bawang Putih yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian ini bertujuan untuk menjaga harga bawang putih tetap stabil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Dalam Operasi Pasar Bawang Putih ini, bawang putih dijual seharga Rp. 25.000 perkilo.
Operasi pasar Bawang Putih/Foto: Grandyos Zafna


Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibsindo) Hendra Juwono mengatakan, silang antara Kemendag dan Kementan menyebabkan para pengusaha tak berani melaksanakan impor bawang putih dan bombai.

"Perbedaan pendapat ini secara otomatis membuat para pengusaha khawatir dan tidak akan berani melakukan importasi dengan kuantitas melebihi dari yang diberikan di RIPH. Dan bagi para pengusaha-pengusaha yang RIPH-nya belum terbit-terbit tidak berani melakukan importasi," ungkap Hendra kepada detikcom, Jumat (27/3/2020).

Pihaknya khawatir jika importasi tetap dilakukan, barang yang sudah dikirim ditahan Badan Karantina Kementan karena tak memiliki RIPH. Pasalnya, Hendra sendiri sudah menghubungi Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto pada Rabu (25/3) lalu dan dikatakan RIPH tetap wajib.

"Sampai hari Rabu sore menjelang malam Dirjen Horti ada memberikan klarifikasi melalui Whatsap pribadi ke saya dan memberi informasi Kementan tetap bersikukuh harus menggunakan RIPH," tutup Hendra.



Simak Video "Video: McDonald's Klaim Bawang Bombai Sumber Wabah E Coli"
[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Hide Ads