Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan kebijakan ini masuk dalam kebijakan pemerintah mengenai social safety net. Selain itu, pemerintah juga tengah menyelesaikan payung hukum dalam menyalurkan program bantuan sosial (bansos) lainnya seperti PKH kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) serta kartu sembako kepada 15 juta penerima manfaat.
"Tadi dibahas apakah jumlah keluarga ditambah dan dari sisi manfaat sedang dihitung dari sisi anggaran," kata Sri Mulyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan insentif bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PKH) karena COVID-19. Insentifnya berupa santunan dan pelatihan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dia bilang besaran santunan yang diterima para masyarakat korbam PHK karena corona sebesar Rp 3 juta selama tiga bulan atau Rp 1 juta per bulan ditambah lagi pemberian pelatihan.
(fdl/fdl)