Lawan Corona, Pajak Perusahaan Dipangkas Jadi 22%

Lawan Corona, Pajak Perusahaan Dipangkas Jadi 22%

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 02 Apr 2020 04:34 WIB
Wabah Corona berdampak ke hampir semua sektor. Transportasi jadi salah satu sektor yang terdampak dari penyebaran virus Corona di Indonesia.
Foto: Antara Foto

Apa Saja 'Obat' untuk Pengusaha?

Untuk 'memperpanjang napas' dunia usaha, pemerintah mengguyur insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR). Terkait hal tesebut, pemerintah menyiapkan Rp 70,1 triliun. Berikut rinciannya:

1. Relaksasi PPh 21 yang ditanggung pemerintah sebesar 100% atas penghasilan pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta per tahun pada sektor industri pengolahan atau manufaktur.

2. Relaksasi PPh 22 impor yang diberikan melalui skema pembebasan kepada 19 sektor tertentu, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah (IKM). Relaksasi itu diberikan selama 6 bulan mulai April dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan di atas dilakukan untuk memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).

3. Relaksasi PPh 25 yang diberikan melalui skema pengurangan pajak sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE-IKM selama 6 bulan mulai April dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun.

4. Relaksasi berupa restitusi PPN yang dipercepat atau pengembalian pendahuluan bagi 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan mulai April dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun. Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir. Sementara bagi non eksportir, besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar.

5. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

6. Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai tahun 2022.

7. Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.



Simak Video "Video: Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak"
[Gambas:Video 20detik]

(acd/ang)

Hide Ads