Sejauh ini, dampak Covid-19 terhadap perusahaan sudah mulai terasa pada pertengahan Maret. Ariyanto pun membeberkan jika di Yogyakarta sudah ada perusahaan yang menghentikan operasional bahkan sampai ada yang gulung tikar.
"Alasan dari adanya PHK tersebut lantaran perusahaan yang bersangkutan terdampak Covid-19, ada yang tidak operasional bahkan gulung tikar. Pendataan ini merupakan arahan dari Kementerian untuk adanya pendataan, terhadap perusahaan dan pekerja yang terdampak Covid-19. Jadi (data ini) saat terjadi Covid-19," bebernya.
Terhadap pekerja yang dirumahkan dan di-PHK, sesuai arahan Kementerian, nantinya akan mendapatkan kartu prakerja. Namun, untuk mekanisme dan siapa saja yang berhak, pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dari pusat.
"Sementara ini yang berhak dapat kartu pra kerja yang kena PHK atau dirumahkan, tapi nanti akan seperti apa kami masih menunggu," paparnya.
Berdasarkan data yang telah masuk, dia memperkirakan, pekerja yang diputus hubungan kerja maupun dirumahkan didominasi dari sektor perhotelan. Hanya saja, pemilahan data belum dilakukan lebih mendetail.
"Karena kalau kita lihat, pengunjung hotel yang berkurang. Sehingga mau tidak mau perusahaan harus mengurangi biaya operasional, tapi tidak gulung tikar," ujarnya.
(hns/hns)