Polisi mengatakan pemerintah sudah memberikan kewenangan terhadap 4 pabrik gula rafinasi di Banten untuk memproduksi gula konsumsi yang akan disebarkan ke pasaran. Dengan begitu, stok gula akan berangsur normal.
"Untuk harga pemerintah telah menetapkan Rp 12.500. Nanti tolong sampaikan kepada para pedagang, kami dari Ditreskrimsus sudah diberikan petunjuk arahan ketika gula dijual lebih dari 12.500 kita akan melakukan tindakan tegas," kata Direktur Ditkrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin kepada wartawan di pabrik PT SUJ, Rabu (8/4/2020).
Baca selengkapnya di sini: Berani Jual Gula di Atas Rp 12.500/Kg, Siap-siap Disambangi Polisi