Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, sepeda motor merupakan alat transportasi yang digunakan masyarakat kecil sehari-hari.
"Kami menolak dengan keras adanya pembatasan dengan larangan mengangkut penumpang bagi pengguna sepeda motor secara umum dan bagi ojek online secara khusus, karena alat transportasi sepeda motor merupakan alat transportasi yang secara umum digunakan oleh rakyat kecil untuk aktivitas sehari-hari," kata Igun dalam keterangannya, Kamis (9/4/2020).
Khusus driver ojol, sepeda motor merupakan sumber nafkah. Dengan larangan mengangkut penumpang, maka pendapatan driver terhenti.
"Khususnya bagi para pengemudi ojek online yang menggunakan sepeda motor sebagai sumber penghasilan dalam mencari nafkah maka pembatasan pelarangan membawa penumpang akan berdampak pada terhentinya pendapatan penghasilan pengemudi ojek online dari layanan penumpang, juga bagi pengguna jasa penumpang ojek online akan kesulitan dalam beraktivitas," paparnya.
Baca selengkapnya di sini: Alasan Driver Ojol Tolak Keras Larangan Boncengan saat PSBB