PNS yang terbukti melanggar akan kena sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Sanksinya juga bisa berujung pemecatan. Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari yang ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.
Hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.
Sementara itu, hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.
Perlu dicatat, ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah wajib mendapat izin dari atasan masing-masing. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah. PPK harus memastikan ASN di lingkungannya menjalankan surat edaran tersebut.
Sedangkan untuk masyarakat, Jokowi menyatakan masih dievaluasi. Menurut dia pemerintah tetap menganjurkan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik, apalagi pemerintah sudah memberikan bantuan perlindungan sosial.
"Untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan. Akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan," jelasnya.
"Untuk itu, sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Dan tadi sudah saya sampaikan bahwa penyaluran bansos khususnya di Jabodetabek kita berikan agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik," tambahnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku akan melaksanakan beberapa langkah agar warga Jabodetabek tidak mudik.
Upaya yang dilakukan adalah akan membatasi kapasitas transportasi umum. Begitu juga yang kendaraan pribadi.
"Transportasi umum akan kita batasi kapasitasnya, yang memakai kendaraan pribadi juga akan dibatasi dengan membatasi kapasitas angkut mobil dan motor," ujarnya.
Simak Video "Video Wamendagri Ingatkan PNS Jangan Telat di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/dna)