RI Darurat Corona, Presiden hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR

Round-Up 5 Berita Terpopuler

RI Darurat Corona, Presiden hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 14 Apr 2020 21:00 WIB
RI Darurat Corona, Presiden hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR
Foto: Muhammad Ridho
Pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) sudah dimatangkan. ASN, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah dipastikan cair THR-nya tahun ini. Lalu bagaimana dengan para pejabatnya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan instruksi, ASN di luar level itu seperti pejabat negara tidak akan mendapatkan THR tahun ini.

"Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Waswas Menanti THR dan Gaji ke-13 PNS di Tengah Corona

Sri Mulyani menjabarkan, pejabat-pejabat yang dimaksud termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR DPD, kepala daerah, hingga pejabat eselon I dan II. Sementara ASN, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah dipastikan THR-nya akan dibayarkan.

Baca selengkapnya di sini: Presiden, Menteri hingga Pejabat Daerah Tak Dapat THR Tahun Ini
Hide Ads