RI Darurat Corona, Presiden hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR

Round-Up 5 Berita Terpopuler

RI Darurat Corona, Presiden hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 14 Apr 2020 21:00 WIB
RI Darurat Corona, Presiden hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR
Foto: Rachman Haryanto
Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran untuk kebijakan kartu kredit. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan pelonggaran ini berupa penurunan batas maksimum suku bunga.

"Nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit," kata Perry dalam video conference, di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Dia menjelaskan penerbit kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah. Dari siaran pers BI disebutkan penurunan batas maksimum suku bunga menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%. Berlaku pada 1 Mei 2020.
Baca juga: Bunga Acuan BI Ditahan di Level 4,5%

Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi 5%, sebelumnya pembayaran minimum 10% berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Baca selengkapnya di sini: Hore! Mulai 1 Mei Kartu Kredit Boleh Bayar Cuma 5% Total Tagihan
Hide Ads