Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19. Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan adanya surat tersebut.
"Benar," katanya saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (17/4/2020).
"Sangat terpaksa Direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan, salah satunya dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay," bunyi surat tersebut.
Baca selengkapnya di sini: Garuda Potong Gaji Karyawan hingga 50%