Serikat Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) sepakat untuk tidak menggelar aksi demo turun ke jalan pada perayaan May Day 1 Mei 2020 mendatang.
Akan tetapi, ketiganya akan mengganti kegiatan demo tersebut dengan kegiatan lain yang tetap dapat menyalurkan suara para kaum buruh kepada pemerintah di tengah pandemi COVID-19 seperti aksi bakti sosial hingga kampanye media sosial.
Alasannya selain sebagai bentuk empati terhadap kerja keras pemerintah dan tim medis melawan penyebaran wabah tersebut juga sebagai bentuk apresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah memenuhi permintaan buruh terkait Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui, selama ini serikat buruh memang paling getol meminta pemerintah untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja selama Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal Omnibus Law tentu kita berterima kasih, mengapresiasi apa yang sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi pernyataan resmi menunda pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers bertajuk MPBI Soal Omnibus Law dan May Day 2020, Rabu (29/4/2020).
Meski begitu, serikat buruh bakal tetap teguh pada pendirian mereka yang menolak kehadiran RUU Cipta Kerja tersebut. Kecuali pemerintah berkenan untuk menarik kembali RUU Cipta Kerja itu dari DPR RI dan membahasnya ulang dengan melibatkan serikat buruh untuk masuk ke dalam tim perumus Omnibus Law.
Baca juga: Buruh Janji Tak Demo, tapi.... |
"Kami akan tetap menolak RUU ini, setelah penundaan pembahasan kluster ketenagakerjaan ini pun, setelah pandemi Corona selesai, maka kami mengharapkan Presiden Jokowi menghilangkan klaster itu yang sudah masuk di DPR tersebut melalui omnibus law, di-drop, ditarik ulang, kemudian dibahas ulang dengan melibatkan unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan unsur serikat buruh," imbaunya.
Serikat buruh meminta pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Indonesia (Keppres) terkait pelibatan serikat buruh dalam tim perumus Omnibus Law tersebut.
"Tim pengurus ini sebaiknya dalam bentuk keppres sehingga resmi bekerjanya," tambahnya.
Sehingga, kemudian akan muncul draft RUU Cipta Kerja yang baru yang diterima seluruh pihak masyarakat. "Di situlah muncul hasil perumusannya draft baru, draft baru dari kluster ketenagakerjaan," tutupnya.
(fdl/fdl)