Meski melakukan pelelangan gula di atas HET, Satgas Pangan Polri sudah memperbolehkan PTPN II melanjutkan pelelangannya, asalkan harganya di bawah HET. Sehingga, harga gula di konsumen bisa kembali ke Rp 12.500/kg.
"Kami sudah beritahu Ketua Satgas di Sumut untuk proses ini bisa dilanjutkan sepanjang harga di end user atau masyarakat bisa mencapai Rp 12.500/kg sesuai dengan keputusan pemerintah. Silakan disesuaikan, PTPN silakan menyesuaikan. Kita mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," tegas Daniel.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apabila ada praktik pelelangan atau penjualan gula dengan harga di atas HET seperti yang dilakukan PTPN II.
"Sanksi tentunya harus ada terhadap pelanggaran. Baik sanksi administratif yang sifatnya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan salah satunya dengan tidak memberikan perizinan terhadap proses yang biasa dilakukan sampai dengan pemberian sanksi pidana," jelas Listyo.
Baca juga: Saat Jokowi Akui Stok Pangan Defisit |
Listyo menuturkan, sanksi ini tak hanya diberikan pada aktivitas lelang atau jual di atas HET, tapi juga pada pelaku penimbunan, dan lain-lain.
"Mulai dari kegiatan-kegiatan menumpuk, membuat langka, menimbun, bahkan juga memanipulasi harga menjadi salah satu yang menjadi catatan kami yang bisa kami berikan sanksi," tutup Listyo.
Menyikapi temuan Satgas Pangan Polri dan pernyataan Mendag, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menyatakan mengikuti aturan pemerintah dalam hal pelelangan gula.
Berikut pernyataan pihak PTPN III melalui Sekretaris Perusahaan Irwan Perangin-Angin dalam keterangan tertulis. Klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Film 'Pabrik Gula' Tembus 2 Juta Penonton"
[Gambas:Video 20detik]