Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui anak usahanya PTPN II mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dengan mengubah harga yang diputuskan lelang menjadi harga yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp 12.500 /kg.
Perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 21 April 2020, PTPN III (Persero) melakukan penjualan gula tebu produksi PTPN II, dengan sistem lelang. Price idea (harga minimum) PTPN III (Persero) untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari Tebu sebesar Rp 10.500/Kg. Mekanisme Penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp 12.900/Kg sebanyak 5.000 Ton. Berdasarkan hal tersebut diputuskan pemenang lelang sesuai harga yang terbentuk sebesar Rp 12.900/Kg. Namun sampai saat ini gula tersebut (5.000 ton) belum diserahkan kepada pembeli.
Selanjutnya pada hari ini (Selasa, 28/4/2020) PTPN bersama dengan perusahaan gula lainnya dan distributor diundang oleh Direktorat Jenderal Perdagangan perihal "Rapat Evaluasi Penugasan Import dan Pendistribusian Gula Konsumsi Tahun 2020," hasil pertemuan tersebut PTPN dan Perusahaan produsen Gula diminta untuk menyesuaikan harga jual Gula Kristal Putih dari produsen dengan mengacu pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500/Kg.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara PTPN III Persero mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500/Kg. Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah hal stabilisasi harga pangan nasional, PTPN III (Persero) k edepan, disamping melakukan penjualan GKP dalam bentuk Bulk (Kemasan) juga akan memperbanyak penjualan Gula ke pasar retail dan operasi pasar.
Simak Video "Video: Film 'Pabrik Gula' Tembus 2 Juta Penonton"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)