Seluruh transportasi penumpang mulai hari ini diperbolehkan kembali untuk beroperasi ke luar daerah. Pemerintah memberikan beberapa pengecualian perjalanan untuk keperluan bukan mudik.
Namun di lapangan, peraturan ini membuat bingung operator transportasi, salah satunya perusahaan otobus (PO). Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mempertanyakan bagaimana cara pihaknya mengetahui penumpang ini bertujuan untuk mudik atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti, kita semua bingung ini. Sekarang pertanyaan saya, siapa yang bisa kontrol itu orang pebisnis atau tidak, jangan nggak jelas begini lah," kata pria yang akrab disapa Sani kepada detikcom, Kamis (7/5/2020).
Sani juga mengatakan hingga kini pihak PO belum mendapatkan penjelasan rinci soal aturan dan teknis beroperasi selama larangan mudik. Pasalnya, dalam aturan larangan mudik sebelumnya bus tidak boleh beroperasi ke luar daerah. Sementara itu, aturan yang dikeluarkan BNPB dinilai Sani juga tidak membahas operasional transportasi.
Baca selengkapnya di sini:
Simak Video "Video: DPR Sebut Efisiensi Anggaran Tapi Utang Bertambah, Ini Kata Istana"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)