Ada Rencana THR Dicicil atau Ditunda, Yakin Mau?

Ada Rencana THR Dicicil atau Ditunda, Yakin Mau?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 08 Mei 2020 06:20 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho

Apa Langkah Selanjutnya?

Tak terima SE tersebut, KSPI akan menempuh sejumlah cara termasuk membawa persoalan SE tersebut ke ranah hukum.

Said Iqbal menjelaskan, terkait adanya surat ini akan menempuh sejumlah cara. Sebutnya, pertama, pihaknya telah mendirikan posko THR dan darurat PHK. Posko ini untuk mendata perusahaan mana saja yang mencoba menggunakan SE tersebut.

"Untuk mendata perusahaan mana yang mencoba menggunakan SE tersebut. Kalau tidak masuk kategori di atas, sudah diaudit apa belum, kategori perusahaan jenisnya besar atau kecil," katanya.

Kedua, pihaknya akan menginstruksikan untuk menolak permintaan perusahaan atau manajemen yang menjadikan SE sebagai dasar perhitungan THR.


Ketiga, Said mengatakan akan membawanya ke ranah hukum. Dia menuturkan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan depan.

"Ketiga dalam waktu dekat kita akan PTUN SE tersebut karena SE tersebut tak punya kekuatan hukum. SE ini semacam surat pemberitahuan lah," ujarnya.

"PTUN akan kita lakukan dalam waktu dekat minggu depan kita masukan gugatannya," ujarnya.



Simak Video "Video: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta dan Buruh Kapan?"
[Gambas:Video 20detik]

(acd/ang)

Hide Ads