Kedua, menempatkan dana khusus di bank peserta yang nantinya ditetapkan menteri yang kriterianya ditetapkan berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK.
Penempatan dana tersebut dimaksudkan untuk menyangga likuiditas bank pelaksana yang membutuhkan uang untuk melakukan resturukturisasi kredit atau pembiayaan, serta memberikan tambahan kredit atau pembiayaan modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 10 aturan tersebut, penempatan dana akan dilakukan kepada bank peserta yang telah diatur kriterianya. Kriteria pertama, mayoritas saham atau paling sedikit 51% saham bank tersebut harus dimiliki WNI atau berbadan hukum Indonesia. Kedua, bank masuk dalam kategori sehat berdasarkan penilaian OJK. Ketiga, termasuk dalam kategori 15 bank beraset besar.
Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa bank peserta ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi OJK. Bank ini juga berfungsi menyedikan dana penyangga likuiditas bagi bank yang membutuhkan setelah melakukan restrukturisasi maupun tambahan kredit.
Ketiga, pemerintah dapat melaksanakan investasi yang dilakukan sesuai dengan aturan perundangan.
Keempat, pemerintah dapat melaksanakan penjaminan baik secara langsung maupun melalui badan usaha yang ditunjuk.
Terakhir, diatur pula ketentuan subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah. Debitur yang dapat memperoleh subsidi bunga adalah UMKM dengan plafon maksimal Rp 10 miliar, tidak masuk dalam daftar hitam, memiliki NPL lancar, dan nomor pokok wajib pajak atau NPWP.
Adapun dana yang digunakan untuk melaksanakan pemulihan ekonomi nasional tersebut dapat diambil pemerintah dari APBN maupun sumber dana lain sesuai aturan perundangan. Sumber yang disebut, antara lain penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Adapun pembelian SBN dapat dilakukan oleh BI secara bertahap berdasarkan kebutuhan riil program tersebut.
Untuk diketahui, aturan tersebut dibuat demi melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.
(fdl/fdl)