Regulasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah terbit. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 tentang Pemberian THR 2020 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non-pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Aturan tersebut terdiri atas 20 pasal yang di antaranya berisikan ketentuan waktu terbitnya THR, pihak-pihak yang akan memperolehnya, pejabat yang tidak memperoleh THR, dan juga besarannya.
Dalam pasal 15 ayat (1) dari PP tersebut, pencairan THR bagi PNS baik di pusat maupun daerah dilakukan paling cepat H-10 Lebaran.
"Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," bunyi beleid tersebut.
Namun, di pasal 15 ayat (2), pemerintah juga memberikan opsi pencairan THR dilakukan setelah Lebaran apabila ada hal yang membuatnya belum dapat dibayarkan.
"Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi pasal 15 ayat (2).
Baca selengkapnya di sini: Aturan Terbit, THR PNS Bisa Cair Setelah Lebaran!