THR PNS Bisa Cair Usai Lebaran, Waspada Gelombang Kemiskinan

Round-Up 5 Berita Terpopuler

THR PNS Bisa Cair Usai Lebaran, Waspada Gelombang Kemiskinan

Danang Sugianto, Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 12 Mei 2020 21:00 WIB
THR PNS Bisa Cair Usai Lebaran, Waspada Gelombang Kemiskinan
Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Untuk ketiga kalinya, pemerintah memperpanjang pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020, PNS tetap bekerja dari rumah hingga 29 Mei 2020.

"Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait status keadaan pandemi COVID-19 di Indonesia," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam rilis resmi yang diterima detikcom, Selasa (12/5/2020).

Di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ASN tersebut ditempatkan/ditugaskan pada instansi pemerintah.

Baca selengkapnya di sini: Diperpanjang Lagi, PNS Kerja dari Rumah Sampai 29 Mei
Hide Ads