"Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait status keadaan pandemi COVID-19 di Indonesia," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam rilis resmi yang diterima detikcom, Selasa (12/5/2020).
Di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ASN tersebut ditempatkan/ditugaskan pada instansi pemerintah.
Baca selengkapnya di sini: Diperpanjang Lagi, PNS Kerja dari Rumah Sampai 29 Mei