Alasan di Balik Opsi Pencairan THR PNS Setelah Lebaran
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah mencantumkan opsi pencairan THR PNS setelah Lebaran dalam pasal 15 ayat (2) dari PP nomor 24 tahun 2020 tersebut hanya sebagai langkah antisipatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Opsi tersebut hanya untuk mengantisipasi bila ada keterlambatan dalam proses pencairan. Jadi instansi apa saja yang belum bisa menyelesaikan sebelum Lebaran, masih bisa dicairkan setelah Lebaran," kata Tjahjo kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).
Ia mengungkapkan, instansi pemerintah yang biasanya terlambat mencairkan THR ialah pemerintah daerah (Pemda).
"Biasanya yang terlambat Pemda. Karena harus buat Perkada (Peraturan Kepala Daerah) setelah PP. Instansi pusat biasanya tidak ada yang terlambat," terang Tjahjo.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, tak ada persyaratan khusus bagi instansi pemerintah yang mau mencairkan THR setelah Lebaran karena keterlambatan tersebut.
"Nggak ada persyaratan. Pastinya kan semua ingin sebelum Lebaran sudah cair. Tapi ya siapa tahu ada 1-2 dari ribuan satuan kerja (satker) yang mengalami hambatan," jelas Dwi kepada detikcom.
Instansi pemerintah yang terlambat mencairkan pun tak perlu melapor kepada pemerintah pusat. Namun, ia memastikan setiap instansi pasti mencairkan THR kepada para PNS/ASN.
"Ya pasti cairlah. Kalau nggak, PNS-nya teriak dong," tutup Dwi.
Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)