Menaker Buka-bukaan soal THR Wajib Dibayar

Menaker Buka-bukaan soal THR Wajib Dibayar

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 13 Mei 2020 04:35 WIB
Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah/Foto: Kemnaker

Bagi pekerja yang mengalami masalah tersebut bisa melaporkan ke posko pengaduan yang dibuat Kemnaker.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2020 di pusat. Jadi kami sudah membentuk, hari ini kami umumkan," kata Ida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Posko Pengaduan THR tahun 2020 dilakukan secara online melalui www.kemnaker.go.id. Posko ini melayani konsultasi dan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh, serta pengusaha mulai 11 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020.

"Mulai tanggal 11 Mei tahun 2020 hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja, dari jam 08.00 sampai jam 15.30," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga akan mengawasi perusahaan-perusahaan yang hendak mencicil atau menunda pembayaran THR karena mengaku sedang kesulitan di tengah pandemi COVID-19.

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pembayaran THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat kesepakatan dengan pekerja. Harus ada perjanjian tertulis sebagai buktinya.

"Apabila pengusaha tidak memiliki perjanjian secara tertulis sebagai tanda kesepakatan maka pegawai pengawas akan melakukan penegakan pelaksanaan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.



Simak Video "Video: Kemnaker Buka Posko THR untuk Terima Aduan Pekerja"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/ara)

Hide Ads