Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR keagamaan. Hal itu dengan catatan disepakati oleh pihak pekerja. Namun pengusaha masih bingung soal pelaksanaannya.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman menjelaskan, pelaku industri tekstil masih menunggu apakah ada petunjuk teknis (juknis) atau petunjuk pelaksanaan (juklak) agar pengusaha bisa melakukan pembayaran THR dicicil atau ditunda.
"Teman-teman di lapangan juga bingung dalam aplikasinya seperti apa, barangkali ada peraturan menterinya atau juklak, juknis-nya," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menaker Buka-bukaan soal THR Wajib Dibayar |
Saat ini pihaknya baru mendengar kebijakan Kemnaker soal THR dari media massa. Kebijakan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
"Ya kita baru dengar dari berita saja sih (mengenai kebijakan pembayaran THR)," sebutnya.
Namun secara umum pihaknya menyambut positif kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pengusaha mencicil atau menunda pembayaran THR di tengah pandemi COVID-19 ini.
"Ya secara umum sih kita menilai itu kebijakan yang cukup bagus, membantu kita di industri tekstil. Cuma kita masih menunggu teknis peraturannya seperti apa," tambahnya.
Klik halaman berikutnya >>>
Simak Video "Video: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta dan Buruh Kapan?"
[Gambas:Video 20detik]