Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya Ida menjelaskan, perusahaan yang mau mencicil atau menunda THR harus ada kesepakatan bersama pekerja. Perusahaan juga harus transparan menyampaikan kondisi keuangannya kepada pekerja.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi atau atas dasar laporan keuangan internal perusahaan yang dilakukan secara transparan, ada itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Jadi saya ingin katakan ini adalah dialog rembukan yang dilakukan antara pengusaha dengan buruh, bukan perundingan," kata dia dalam telekonferensi dengan wartawan, Selasa (12/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pekerja Tak Dapat THR Bisa Lapor ke Kemnaker |
Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pembayaran THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat kesepakatan dengan pekerja dan harus membuat perjanjian tertulis.
"Apabila pengusaha tidak memiliki perjanjian secara tertulis sebagai tanda kesepakatan maka pegawai pengawas akan melakukan penegakan pelaksanaan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Simak Video "Video: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta dan Buruh Kapan?"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/ara)