Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan kebijakan tersebut bisa saja disalahgunakan ASN untuk mudik. Lebih parahnya lagi, kemungkinan surat tugas yang diwajibkan menjadi syarat bisa ke luar kota hanya 'kamuflase' agar PNS bisa mudik.
"Bisa dua-duanya. Keahlian ASN kan memang mengakali. Sudah pasti digitukan," kata Agus kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).
Untuk itu, kebijakan tersebut harus betul-betul diawasi secara ketat. Jika ada kongkalikong antara atasan hingga bawahan, maka harus ditindak tegas.
"Atasannya harus diawasi, kalau (terbukti kongkalikong) atasannya harus ikut ditindak," ucapnya.
Kebijakan ASN boleh ke luar kota tertuang dalam SE Menteri PANRB No.
Baca selengkapnya di sini: PNS Dilarang Mudik, Tapi Boleh Pergi ke Luar Kota