Fachmi menjelaskan dalam putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 memberikan tiga opsi kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya, yaitu mencabut, mengubah, atau melaksanakannya.
"Kalau kita lihat, artinya Pak Jokowi masih dalam koridor yaitu dalam konteks mengubah. Sebetulnya tidak betul kalau pemerintah tidak memperingati," kata Fachmi dalam video conference, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Baca selengkapnya di sini: Jokowi Disebut Akali Keputusan MA, Bos BPJS Kesehatan Buka Suara