Ingat! ke Pasar Wajib Bermasker dan Jaga Jarak

Ingat! ke Pasar Wajib Bermasker dan Jaga Jarak

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 15 Mei 2020 06:32 WIB
Polisi dan Pemkot Cimahi sidak pasar tradisional antisipasi peredaran daging babi
Foto: Whisnu Pradana

Pedagang Diberi Jarak

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan nantinya para pedagang di pasar harus menerapkan physical distancing.

"Pengelola pasar rakyat harus menyediakan sarana dan mengatur operasional physical distancing dengan jarak 1,5-2 meter antar pedagang," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/5/2020).

Dia menjelaskan nantinya di pasar juga harus ada petugas informasi yang membantu pembeli untuk menghindari kontak fisik dengan pembeli lainnya.

Selain itu Agus mengatakan pengelola pasar juga harus mengoptimalkan ruang jual di tempat terbuka atau di tempat parkir untuk memperluas pasar.

Agus menyebutkan pasar juga harus menggunakan batas pagar untuk mengontrol jumlah pengunjung menjadi 30% dari kapasitas normal.

Kemudian memberikan waktu 2,5 jam waktu kunjungan secara berkala.


(kil/ang)

Hide Ads