Corona Bisa 'Gerus' Basis Pajak, Pemerintah Bisa Apa?

Corona Bisa 'Gerus' Basis Pajak, Pemerintah Bisa Apa?

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 19 Mei 2020 18:51 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyon
Jakarta -

Pandemi Corona yang belum diketahui kapan berakhirnya berdampak besar bagi perekonomian nasional. Pasalnya, perekonomian langsung terhantam di dua sisi yang penting yakni penawaran dan permintaan. Sehingga dampak yang berlangsung akan menentukan masa depan sektor perpajakan.

Partner of Tax Researcher & Training Service DDTC, Bawono Kristiaji mengatakankebijakan fiskal yang ekspnasif sering menjadi opsi untuk menyelamatkan ekonomi. Opsi utamanya adalah belanja negara dan relaksasi pemungutan pajak dibesarkan.

"Penerimaan pajak pada umumnya bakal terkena dua pukulan telak sekaligus. Perlambatan ekonomi secara alamiah mengurangi basis pajak. Di sisi lain, belanja pajak alias tax expenditure sebagai wujud pajak yang bersifat regulerend akan banyak digelontorkan," kata Bawono di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Dia menjelaskan, upaya yang seperti itu akan berimbas pada menurunnya tax ratio secara drastis. Berdasarkan data World Bank, rata-rata tax ratio dunia turun sekitar 1,5% pasca 2008. Penurunan tersebut diakibatkan karena penyusutan produk domestik bruto (PDB).

Karena itu, Bawono menilai langkah yang diambil pemerintah dalam jangka pendek akan berpengaruh pada postur fiskal jangka menengah-panjang. Relaksasi yang saat ini digelontorkan pemerintah akan berimbas pada pemungutan eksesif di masa depan.

Meski demikian, untuk mengatasi persoalan tersebut setidaknya ada sembilan prediksi mengenau masa depan sektor perpajakan.

Pertama, dari defisit menuju konsolidasi fiskal. Untuk menghadapi krisis, pemerintah biasanya merilis kebijakan fiskal yang ekspansif yang biasanya mengakibatkan defisit anggaran. Seiring berjalannya waktu, pemerintah akan menerapkan konsolidasi fiskal. Hal ini ditandai dengan pengelolaan belanja yang prudent serta optimalisasi penerimaan pajak baik pusat maupun daerah.

Kedua, kebijakan pajak berfokus di sektor pajak pertambahan nilai (PPN). Menurut Bawono, kebijakan perpajakan di banyak negara pasca krisis 2009 lebih banyak berkaitan dengan sektor PPN, entah peningkatan tarif, perluasan basis, maupun pembenahan sistem teknologi informasi (TI) untuk menjamin kepatuhan.

"Pola yang sama kemungkinan besar akan terjadi pasca pandemi COVID-19. Sebab, dibandingkan dengan jenis pajak lainnya, PPN relatif lebih tahan guncangan. Karena itu, pembaharuan kebijakan PPN akan menjadi agenda penting pasca terjadinya pandemi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buka halaman selanjutnya>>>


Ketiga, upaya mengoreksi penyebab krisis. Pasca krisis, pemerintah pada umumnya akan mencari penyebab dan mengantisipasi faktor yang sekiranya bisa memicu risiko yang sama di kemudian hari.

Bawono memprediksi isu mengenai pajak lingkungan, instrumen fiskal dalam rangka pengendalian eksternalitas, dan redesain kebijakan untuk sektor kesehatan akan menjadi agenda di masa mendatang.

Keempat, volatilitas regulasi dan reformasi pajak. Tekanan unuk menanggulangi defisit serta utang dan upaya menjaga stabilitas ekonomi akan mendorong berbagai peurubahan regulasi pajak. Urgensi reformasi pajak, baik yang bersifat komprehensif maupun parsial, akan meningkat tajam.

Kelima, kompetisi pajak. Perubahan sistem pajak, gelontoran insentif, serta penurunan tarif baik PPh badan maupun tarif pajak atas kapital tetap akan terus meningkat dan menjadi favorit pembuat kebijakan. Bawono memprediksi, insentif pajak penelitian dan pengembangan (litbang) dan untuk tujuan penyerapan tenaga kerja akan menjadi menu andalan banyak negara.

Keenam, tren global tax governance. Di masa mendatang, Bawono mengatakan, sentimen secara global akan memasuki fase baru yang mengarah ke distribusi pajak yang lebih adil.

Ketujuh, terobosan untuk menambal penerimaan pajak. Bawono memperkirakan, penyesuaian treshold bagi kelompok berpenghasilan rendah, tarif progresif PPh orang pribadi, maupun pajak yang berbasis atas kekayaan akan semakin dipertimbangkan.

Bawono bilang, pemerintah akan menggali sumber penerimaan dari cukai. Selama ini cukai hanya dibebankan atas produk rokok, minuman beralkohol, dan etil alkohol. Padahal, ada banyak barang lain yang dapat dikenakan cukai, seperti plastik, minuman berpemanis, dan bahan bakar minyak (BBM).

Kedelapan, strategi otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan. Pandemi Covid-19 memberikan pelajaran penting bagi seluruh otoritas pajak yaitu kesiapan administrasi pajak berbasis teknologi informasi (TI). Ke depan, Bawono memprediksi, penggunaan TI akan dikembangkan tidak hanya atas pelayanan dan pelaporan, tapi juga meluas ke arah e-audit, e-access, dan penggunaan artificial intelligence.

Kesembilan, sengketa dan wajib pajak. Perubahan regulasi dan tingginya kebutuhan penerimaan diperkirakan akan meningkatkan jumlah sengketa. Prediksi ini, menurut Bawono, sejatinya mengulang pola yang terjadi pasca krisis 2008.

"Sejauh mana prediksi ini menjadi kenyataan akan dipengaruhi seberapa lama dan seberapa dalam dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian," ungkapnya.



Simak Video "Video: Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads