Corona Bisa 'Gerus' Basis Pajak, Pemerintah Bisa Apa?

Corona Bisa 'Gerus' Basis Pajak, Pemerintah Bisa Apa?

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 19 Mei 2020 18:51 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyon

Ketiga, upaya mengoreksi penyebab krisis. Pasca krisis, pemerintah pada umumnya akan mencari penyebab dan mengantisipasi faktor yang sekiranya bisa memicu risiko yang sama di kemudian hari.

Bawono memprediksi isu mengenai pajak lingkungan, instrumen fiskal dalam rangka pengendalian eksternalitas, dan redesain kebijakan untuk sektor kesehatan akan menjadi agenda di masa mendatang.

Keempat, volatilitas regulasi dan reformasi pajak. Tekanan unuk menanggulangi defisit serta utang dan upaya menjaga stabilitas ekonomi akan mendorong berbagai peurubahan regulasi pajak. Urgensi reformasi pajak, baik yang bersifat komprehensif maupun parsial, akan meningkat tajam.

Kelima, kompetisi pajak. Perubahan sistem pajak, gelontoran insentif, serta penurunan tarif baik PPh badan maupun tarif pajak atas kapital tetap akan terus meningkat dan menjadi favorit pembuat kebijakan. Bawono memprediksi, insentif pajak penelitian dan pengembangan (litbang) dan untuk tujuan penyerapan tenaga kerja akan menjadi menu andalan banyak negara.

Keenam, tren global tax governance. Di masa mendatang, Bawono mengatakan, sentimen secara global akan memasuki fase baru yang mengarah ke distribusi pajak yang lebih adil.

Ketujuh, terobosan untuk menambal penerimaan pajak. Bawono memperkirakan, penyesuaian treshold bagi kelompok berpenghasilan rendah, tarif progresif PPh orang pribadi, maupun pajak yang berbasis atas kekayaan akan semakin dipertimbangkan.

Bawono bilang, pemerintah akan menggali sumber penerimaan dari cukai. Selama ini cukai hanya dibebankan atas produk rokok, minuman beralkohol, dan etil alkohol. Padahal, ada banyak barang lain yang dapat dikenakan cukai, seperti plastik, minuman berpemanis, dan bahan bakar minyak (BBM).

Kedelapan, strategi otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan. Pandemi Covid-19 memberikan pelajaran penting bagi seluruh otoritas pajak yaitu kesiapan administrasi pajak berbasis teknologi informasi (TI). Ke depan, Bawono memprediksi, penggunaan TI akan dikembangkan tidak hanya atas pelayanan dan pelaporan, tapi juga meluas ke arah e-audit, e-access, dan penggunaan artificial intelligence.

Kesembilan, sengketa dan wajib pajak. Perubahan regulasi dan tingginya kebutuhan penerimaan diperkirakan akan meningkatkan jumlah sengketa. Prediksi ini, menurut Bawono, sejatinya mengulang pola yang terjadi pasca krisis 2008.

"Sejauh mana prediksi ini menjadi kenyataan akan dipengaruhi seberapa lama dan seberapa dalam dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian," ungkapnya.



Simak Video "Video: Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/dna)

Hide Ads