KPPU Minta Pemerintah Jangan Ubah HET Gula, Ini Alasannya

KPPU Minta Pemerintah Jangan Ubah HET Gula, Ini Alasannya

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 20 Mei 2020 20:56 WIB
KPPU
Foto: Herdi Alif Al Hikam detikcom


Selain itu, menurut KPPU konsumen di Indonesia sudah menanggung ongkos yang besar untuk memperoleh gula.

"Gap antara biaya produsen, harga produsen dalam hal ini petani besar dalam negeri baik BUMN, lalu harga importir, itu kelewat jauh dengan harga yang ditanggung masyarakat. Artinya di rentang intermedier ini kelewat besar," tandas dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengusulkan harga acuan gula yang dijual ke konsumen direvisi. Paling tidak, bisa dinaikkan sesuai harga yang berlaku di tingkat pemasok pada saat ini.

"Menurut saya lebih tepat ada revisi HET (harga eceran tertinggi) melihat situasi pasar. Jadi memang saat ini kan pasar mungkin ada perubahan. Sudah waktunya direvisi mungkin ya HET-nya lah," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (17/3/2020).

Selain itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsyin meminta pemerintah menaikkan HPP setidaknya jadi Rp 14.000/kg dan HET menjadi Rp 16.000/kg. Menurutnya, bila tetap mengikuti HPP dan HET gula saat ini malah membuat petani rugi bukannya untung.

"APTRI minta HPP gula tani dan HET nya agar ditetapkan paling lambat akhir bulan April 2020. Karena akhir bulan Mei sudah mulai panen tebu di Jawa," kata Nur kepada detikcom, Jumat (24/4/2020).



Simak Video "Video Tom Lembong Usai Dituntut 7 Tahun Penjara: Saya Heran dan Kecewa"
[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Hide Ads