Bappenas Beberkan Alasan PSBB Perlu Dilonggarkan

Bappenas Beberkan Alasan PSBB Perlu Dilonggarkan

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 21 Mei 2020 05:00 WIB
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterapkan di DKI Jakarta hari ini. Meski mulai diterapkan sejumlah warga tampak masih beraktivitas seperti biasa.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, ada tiga syarat daerah bisa melonggarkan PSBB yakni indikator penularan berdasarkan reproduction rate dengan skala R0, indikator sistem kesehatan, dan kapasitas pengujian tes COVID-19 terhadap masyarakat.

Berdasarkan catatan WHO, kata Suharso, COVID-19 skalanya pada 1,9-5,7 di seluruh dunia. Sementara di Indonesia diperkirakan 2,5. Itu artinya dalam skala R0, virus Corona di Indonesia 1 orang bisa menularkan ke 2 sampai 3 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika dilihat data terbaru R0 Indonesia sudah membaik dan wilayah yang paling baik skalanya adalah DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya

"Hari ini angka reproduksi efektif tadi itu relatif Indonesia sudah mendekati 1 secara nasional. Tetapi kalau per provinsi itu yang paling bagus provinsi DKI dan kemudian kabupaten-kabupaten kota di sekitar DKI," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2020).

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk syarat kedua, kapasitas pelayanan COVID-19 itu daerah 60% dari total kapasitas kesehatan. Dia mencontohkan, sebuah rumah sakit memiliki kapasitas 100 tempat tidur. Maka diwajibkan maksimum 60 tempat tidur khusus untuk COVID-19.

Nah jumlah pasien baru COVID-19 yang datang ke rumah sakit tersebut harus di bawah 60 orang atau tidak melebihi kapasitasnya.

Bappenas pun mencatat Jakarta sudah memenuhi dari sisi kapasitas pelayanan. Ada provinsi lain yang sudah memenuhi seperti NTB, Sumatera Barat, Jawa Barat, Bali Yogyakarta, Riau, Banten, dan lainnya.

Namun menurutnya indikator di atas tak lantas membuat PSBB di Jakarta dilonggarkan begitu saja. Sebab dalam persyaratan yang pertama, rekomendasi WHO sebuah daerah harus memiliki R0 di bawah 1 setidaknya selama 14 hari berturut-turut. Bappenas pun memantau indikator tersebut melalui sistem dashboard selama dua minggu ke depan.


(toy/ara)

Hide Ads