Sekretaris Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Maryanto menjelaskan bahwa perawat yang kehilangan hak-hak tersebut bisa melaporkan ke pihaknya lewat sini.
"Ya kami memberikan aduan online," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya perawat yang ingin menyampaikan aduan tinggal mengisi identitas dan permasalahan yang dihadapinya.
"Tinggal nanti isi nama, nomor induk registrasi anggota PPNI, instansi, kemudian jenisnya apakah terlambat pembayaran THR, tidak diberikan THR, pemotongan THR, pemotongan gaji, institusinya dari swasta atau pemerintah. Seperti itu itemnya," jelas dia.
Pihaknya akan menampung aduan hingga H+7 Lebaran. Setelah itu akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar dapat ditindaklanjuti.
"Posko kami buka sampai H+7, artinya sampai akhir Mei ini. Setelah itu kami akan sampaikan data ini kepada pihak yang terkait salah satunya Kementerian Ketenagakerjaan," tambahnya.
Mereka juga berharap bisa dijadikan pegawai tetap. Lanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Menaker Bakal Cek THR Nakes RSUP Sardjito yang Disunat"
[Gambas:Video 20detik]